Scroll untuk baca artikel
HukrimKamparPekanbaruRiau

Lamban Dalam Penanganan Laporan Galian C Diduga Milik dr. Zulmetta yang Telah Merusak Lingkungan dan Rumah Warga, FAMR Meminta Kapolda Riau Copot Dirkrimsus Polda Riau

Arya Dalimunte
27
×

Lamban Dalam Penanganan Laporan Galian C Diduga Milik dr. Zulmetta yang Telah Merusak Lingkungan dan Rumah Warga, FAMR Meminta Kapolda Riau Copot Dirkrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Diduga Dirkrimsus Polda Riau Lambat dalam penanganan Galian C ilegal yang di laporkan oleh FAMR, meminta kepada Kapolda Riau agar segera mencopot jabatan Dirkrimsus Polda Riau.

Wandri Simbolon selaku Kordinator Lapangan Forum aktivis mahasiswa Riau (FAMR) meminta Kapolda Riau, Herry Heryawan agar segera memberikan perintah tegas terhadap Dirkrimsus Polda Riau untuk bisa menindaklanjuti laporan terkait dengan dugaan galian C yang dimiliki oleh Dr.Zulmaeta.

Wandri menilai bahwa Dirkrimsus Polda Riau lambat dalam penanganan galian C tersebut, “Maka kami meminta kepada Kapolda Riau agar segera mencopot jabatan Dirkrimsus Polda Riau, karena kami ingin pihak Kepolisian yang bekerja sekarang bisa memberikan dampak baik dan menghilangkan stikma bahwa percuma lapor polisi,” tegas Wandry kepada Media Ini, Kamis (15/05/2025).

Wandri yakin dan percaya di bawah kepemimpinan Kapolda sekarang yang fokus dengan lingkungan, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun tentunya didukung dengan anggota yang sejalan.

Johan Manurung selaku Kordum FAMR juga menyampaikan bahwa ada kecurigaan laporan dugaan galian C ini di ulur-ulur waktunya sehingga galian C tersebut lepas dari jeratan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar Kapolda Riau langsung turun ke lapangan melihat kondisi dugaan galian C yang dilaporkan, jika memang Dirkrimsus Polda Riau tidak bisa melakukan untuk olah TKP, “ucap Johan.

Dalam hal ini, FAMR sudah memberikan keterangan dari beberapa dinas yang berhubungan dengan izin galian C, baik dari pihak PTSP, Pihak DLHK provinsi Riau,Dan ESDM Provinsi Riau, yang mana jelas disana dikatakan bahwa PT. Azul Makona Kreasindo tidak boleh beroperasi untuk alamat di Palas ujung, Toman, Rumbai, kota Pekanbaru, dan untuk alamat di Jalan Lintas Bangkinang, Desa Pulau Tinggi tidak memiliki izin dalam kegiatan penggalian, berdasarkan surat yang di keluarkan oleh DLKH masih mengurus izin.

Dalam kegiatan galian yang berada di pulau Tinggi, banyak menyebabkan kerugian dimasyarakat seperti air keruh, sumur air tidak jalan lagi, rumah retak dan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta Kapolda Riau segera memanggil dan memeriksa pemilik dugaan galian C yang beroperasi tersebut,” tambah Wandry.

Wandri menyampaikan bahwa waktu dekat akan melangsungkan Unjuk Rasa yang lebih besar di depan Polda Riau, yang mana ini aksi Ke-II.

“Kami meminta laporan galian C kami untuk segera di lakukan tindakan tegas,” tutupnya.

(Ar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *