Scroll untuk baca artikel
PolitikSiak

Sebanyak 1.011 Pemilih akan Gunakan Hak Suara di PSU Siak

Arya Dalimunte
41
×

Sebanyak 1.011 Pemilih akan Gunakan Hak Suara di PSU Siak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025.

PSU akan digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan pembentukan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU Siak, total pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU ini berjumlah 1.011 pemilih dengan rincian sebagai berikut:

1. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 0 pemilih
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): 0 pemilih

2. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak
DPT: 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
DPTb: 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
DPPh: 2 pemilih.

3. TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian

Sebelumnya, berdasarkan surat dari RSUD Tengku Rafian Nomor 445/2024, terdapat 125 pemilih yang terdiri dari 65 pasien, 48 pegawai, dan 12 pendamping. Namun, setelah dilakukan pencermatan, hanya 64 pemilih yang memenuhi syarat, terdiri dari 19 laki-laki dan 45 perempuan.

Sebanyak 61 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan berikut, terdaftar di DPT luar Siak 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, meninggal dunia 14 orang, pulang dari rumah sakit sebelum 27 November 2024 1 orang, telah menggunakan hak pilih di TPS asal 34 orang

Hasil pencermatan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak Nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.

KPU Siak: PSU Sesuai Mekanisme Hukum

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih dilakukan secara ketat dan berkoordinasi dengan Bawaslu Siak serta pihak RSUD Tengku Rafian.

“Sesuai Putusan MK dan Surat Dinas KPU Nomor 484/2025, kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih dalam PSU ini. Hasilnya, total pemilih PSU di Kabupaten Siak berjumlah 1.011 orang, terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Desa Jayapura, 453 pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar, serta 64 pemilih di TPS Lokasi Khusus RSUD. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan RSUD Tengku Rafian untuk memastikan data pemilih yang akurat,” ujar Royani.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih PSU Siak telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu Putusan MK Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025.

“Dalam PSU ini, KPU tidak diperintahkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan hanya melakukan pencermatan dan pembaruan data di dua TPS serta TPS Lokasi Khusus RSUD. Proses pencermatan ini berdasarkan surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445/2024 yang digunakan dalam gugatan di MK. Jumlah 125 pemilih yang awalnya tercantum telah dianalisis administrasi kependudukannya dan diverifikasi langsung oleh KPU Siak di lapangan. Langkah yang dilakukan KPU Siak sudah sesuai dengan perintah KPU RI sebagai tindak lanjut Putusan MK,” jelas Abdul Rahman.

Dengan persiapan yang matang dan pengawasan ketat dari Bawaslu, PSU Siak pada 22 Maret 2025 diharapkan berjalan lancar dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi.

(MN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *