Scroll untuk baca artikel
LingkunganPekanbaru

Dalam Proses Pengurusan SPPL, PT EPP Akan Lakukan Kordinasi dengan Pemerintah Setempat Terkait Trans Depo di Palas

Arya Dalimunte
34
×

Dalam Proses Pengurusan SPPL, PT EPP Akan Lakukan Kordinasi dengan Pemerintah Setempat Terkait Trans Depo di Palas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Terkait adanya Tumpukan Sampah di Trans Depo Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai, pengelola Pihak ke-3, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), mengklaim bahwa Tumpukan sampah di Trans Depo tersebut bukanlah Ilegal, Melainkan Trans Depo yang resmi dan sedang dalam proses pengurusan SPPL.

Adanya beberapa laporan dari Masyarakat sekitar terkait Tumpukan Sampah di Trans depo Milik PT EPP tersebut, Pimpinan PT EPP mengakui bahwa sampah di Trans depo yang mereka kelola itu memang saat ini sudah dipenuhi Sampah yang menggunung.

Pimpinan PT EPP selaku Pihak ke-3 melalui Humasnya, Nana Martina saat dihubungi Horizontallink.id melalui Telpon WhatsAppnya pada Selasa (07/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB menjelaskan bahwa Pihaknya sedang melakukan proses pengurusan SPPL, dan segera melakukan Kordinasi ke Pemerintah setempat, seperti Camat, Lurah, RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar.

“SPPL Lokasi Trans Depo itu memang sedang kita urus, karena kemarin ada keterlambatan penyerahan Sertifikat oleh pemilik lahan, jadi memang kita juga belum kordinasi ke RT, RW, Lurah dan Camat setempat, memang mereka juga lagi menunggu SPPL tersebut, artinya waktunya sangat mepet, karena dihitung dengan hari ini baru 5 hari pengajuan, karena kontrak Kitakan 01 Januari kemarin dimulai,”papar Nana kepada Horizontallink.id.

Lebih lanjut, Nana juga menambahkan bahwa PT EPP selaku Pengelola pihak ke-3, akan mencoba meminta agar SPPL tersebut di kebut penyelesaiannya, dan pada hari Rabu (08/01/2024) esok PT EPP akan melakukan kordinasi atau pertemuan dengan RT, RW, Lurah, Camat serta Tokoh Masyarakat.

“Kita juga sudah meminta agar penyelesaian SPPLnya dikebut, dan besok Rabu kita akan melaksanakan pertemuan dengan RT,RW,Lurah, Camat serta Tokoh Masyarakat untuk berkordinasi terkait hal ini. Sedikit tambahan, mungkin Trans Depo itu dikatakan ilegal oleh warga, karena kita belum kordinasi dengan Pemerintah setempat,”ujarnya.

Selain itu, Menepis Isu terkait adanya Angkutan Mandiri yang membuang sampah ke Trans Depo milik PT EPP, merupakan inisiatif PT EPP dengan masyarakat untuk membuang sampah Pribadi ke Trans Depo Palas tanpa dipungut Biaya Gratis.

“Kami juga merangkul masyarakat untuk membuang Sampah dengan angkutan Pribadi ke Trans Depo tanpa dipungut biaya alias Gratis, semua pihak akan kita rangkul, baik pemuda, dan juga tokoh masyarakat disekitar Lokasi Trans Depo,”tutupnya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *