
HL PEKANBARU – Komisi V DPRD Riau bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan PT Mega Sanel Lestari, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait dugaan kasus penahanan ijazah.
Dalam RDP tersebut, PT Mega Sanel Lestari atau yang dikenal Sanel Tour and Travel bersedia menyerahkan ijazah eks karyawannya. Dari 42 laporan yang masuk ke Disnakertrans Provinsi Riau, ada 7 ijazah yang diakui PT Sanel masih dipegang perusahaan.
Sebanyak 7 ijazah mantan karyawan yang masih ada di PT Sanel ternyata memiliki permasalahan masing-masing dengan perusahaan. Bahkan ada kasus mantan karyawan PT Sanel yang sudah divonis oleh pengadilan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan mengatakan, bahwa dalam RDP tersebut PT Mega Sanel Lestari telah bersedia menyerahkan 7 ijazah mantan karyawannya. Ijazah tersebut diserahkan PT Mega Sanel melalui Disnakertrans.
“Sama-sama kita saksikan PT Mega Sanel telah menyerahkan 7 ijazah. Dan sama-sama kita dengar rupanya yang tidak mengambil ijazahnya itu ada masalah,” ungkap Iwan Patah, sapaan akrabnya, Rabu (14/5/2025).
Untuk itu, DPRD Riau meminta agar PT Sanel menyerahkan ijazah tersebut kepada Disnakertrans Riau. Sementara masalah eks karyawan dengan PT Sanel akan dijembatani oleh Disnaker.
Sementara itu, Kadisnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, bahwa pihak PT Mega Sanel telah bersedia menyerahkan ijazah mantan karyawan yang bersangkutan.
“PT Sanel ini bersedia mengembalikan seluruh ijazah tersebut dengan catatan ada klarifikasi dari pekerja. Kita sudah lihat bersama dan tidak ada kita tutup-tutupi,” kata Boby. Selain itu, bagi karyawan yang mengadukan penahanan ijazah tersebut, agar melampirkan bukti dengan lengkap.
“Jadi asal ada bukti yang cukup kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
(**)
