HL PEKANBARU – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bersama P4MI Kota Dumai dan sejumlah pihak terkait memfasilitasi pemulangan 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom kepada Gegas.co, Minggu (26/1/2025) membenarkan ada pendeportasian pekerja migran tersebut.
Dibeberkannya, para pekerja migran yang dideportasi dari Depot Machap Umboo, Melaka, Malaysia ini tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, kemarin sore (25/1/2025) pukul sekira pukul 16.55 WIB. Pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi antara menyusul surat dari KJRI Johor Bahru Nomor 0204/WN/B/01/2025/06.
Para PMI tersebut tiba menggunakan kapal Indomal Dynasty dan didampingi dua staf Konsuler KJRI Johor Bahru, yakni Ivan Destrada Parapat dan Fransisca Suryaningsih.
Setibanya di Dumai, mereka menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
6 PMI Butuh Penanganan Khusus
Dari pemeriksaan kesehatan, enam PMI ditemukan memerlukan perhatian khusus karena kondisi kesehatannya:
- Eni Sulastri (Jawa Tengah)
- Khusnul Khatimah (Jawa Tengah)
- Rizal (Sulawesi Selatan)
- Hanapin (Riau), Lansia.
- Ahmad Bin Ahad (Kepulauan Riau), Lansia dengan kondisi bibir sumbing.
- Sukeni (Jawa Tengah), Mengalami stres dan sulit diajak komunikasi.
Para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk proses pendataan, pelayanan, dan perlindungan sambil menunggu pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Tim BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai juga mendampingi PMI untuk membuka IMEI telepon seluler di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Selain itu, pengarahan dan edukasi disampaikan kepada seluruh PMI terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara unprosedural.
“Negara melalui BP2MI menegaskan komitmennya untuk melindungi dan melayani pekerja migran Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya jalur resmi dalam bekerja di luar negeri,” pungkas Fanny.
Ditambahkannya, berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia:
– Aceh: 17 orang
– Sumatera Utara: 27 orang
– Riau: 5 orang
– Sumatera Barat: 1 orang
– Sumatera Selatan: 1 orang
– Bengkulu: 2 orang
– Lampung: 2 orang
– Kepulauan Riau: 4 orang
– DKI Jakarta: 2 orang
– Banten: 2 orang
– Jawa Barat: 7 orang
– Jawa Timur: 26 orang
– Jawa Tengah: 6 orang
– Sulawesi Selatan: 1 orang
– Sulawesi Tengah: 1 orang
– Kalimantan Barat: 2 orang
– Kalimantan Selatan: 1 orang
– Nusa Tenggara Timur: 1 orang
Kedatangan 108 PMI ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran yang terkendala di luar negeri, sekaligus memastikan mereka dapat kembali ke Indonesia dengan aman.
(gegas)