Scroll untuk baca artikel
PekanbaruViral

Gelar Hearing dengan 5 OPD Pemko Pekanbaru, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Live House Ditutup Karena Tidak Memiliki Kelengkapan Izin

Arya Dalimunte
29
×

Gelar Hearing dengan 5 OPD Pemko Pekanbaru, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Live House Ditutup Karena Tidak Memiliki Kelengkapan Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan tempat hiburan malam Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta ditutup sementara karena tidak memiliki kelengkapan izin diskotek dan minuman beralkohol, Selasa (7/1/2025).

Keputusan ini diambil Komisi I usai melakukan rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Kota Pekanbaru menindaklanjuti hasil sidak ke Live House tersebut pada 24 Desember 2024 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH menjelaskan bahwa dalam rapat ini pihaknya juga memanggil pemilik tempat hiburan malam Live House.

“Tadi kita pertanyakan semua izinnya dan mereka tidak ada membawa satu pun izinnya. Jadi kita minta DPMPTPSP langsung buka izin apa yang dimiliki Live House, dan ternyata mereka cuma punya izin restoran saja,” kata Robin.

Ditambahkan Robin, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dibuat geleng-geleng kepala setelah mengetahui tempat hiburan malam Live House, tidak pernah membayar pajak minuman beralkohol (minol) selama tiga tahun.

“Harusnya pajak yang mereka bayar itu 45% dan mereka hanya bayar 10%. Ternyata pajak 10% itu karena sesuai izin yang mereka miliki. Sementara usahanya itu klub malam dan disitu berbagai macam menjual jenis minuman beralkohol (minol) dan itu mereka tidak bayar pajak,” cetusnya.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga dibuat terkejut karena Live House tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C. Hanya punya izin Bea Cukai untuk penjualan minuman beralkohol.

“Seharusnya, dasarnya itu punya SKPL-B atau C dulu baru keluar izin minol. Ini yang kita pertanyakan, kok bisa. Mereka mengatakan itu adalah legal karena pusat yang mengurus,” terang Robin.

Mulai malam ini, klub malam Live House tidak boleh beroperasi melayani pengunjung. Kecuali restorannya, yang memiliki izin.

“Silahkan saja restorannya buka, tak ada masalah karena ada izinnya. Tapi yang tidak punya izin klub malam dan minuman beralkohol, kita minta ditutup sampai mereka betul-betul mengurus izin sesuai dengan usaha yang dijalankan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menginstruksikan personil Satpol PP Kota Pekanbaru untuk stand by dan memantau tempat hiburan malam Live House seiring keluarnya rekomendasi penutupan sementara.

“Kalau masih tetap buka, kita minta Satpol PP tindak tegas. Jangan pandang buluh,” tutup Robin.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *