HL PEKANBARU – Diawal Tahun 2025, Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru kembali melakukan Penertiban Reklame yang belum melunasi Pajak Daerah di Jalan HR.Subrantas, Jum’at (10/01/2025) malam.
Penertiban Reklame dipimpin langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Bapenda kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan M,Si bersama Tim satgas Bapenda kota Pekanbaru.
Pantauan Horizontallink.id di Lokasi, Reklame yang belum melunasi pajak tersebut ditertibkan di 5 titik yang berada di ruas Jalan HR Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru.
Sebelum melakukan Penertiban, Tim Bapenda Pekanbaru sudah memberikan peringatan kepada Pemilik Reklame yang belum melunasi Pajak.
Kabapenda kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan M,Si sebelumnya sudah mengingatkan agar pemilik yang habis masa izin bisa segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Termasuk yang belum membayarkan pajak reklame agar segera mengurusnya.
“Malam ini kita menertibkan 5 titik reklame di seputaran Jalan HR Soebrantas, adapun Reklame yang kita tertibkan merupakan reklame yang belum melakukan pembayaran pajak,”ujar Alek kepada Horizontallink.id disela – sela penertiban, Jum’at (10/01/2024) malam.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha reklame untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sasaran dari operasi atau penertiban ini adalah reklame atau iklan yang masa tayangnya telah habis, dan belum membayar pajak. Kita juga berharap para pengusaha Reklame lebih mematuhi peraturan yang berlaku,”pungkas Akur sapaan Karib Alek Kurniawan.
(Ar)