HL PEKANBARU – Jelang perayaan Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima sederet laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hingga Jumat (21/3/2025), total 12 laporan telah diterima.
“Sejauh ini kami sudah menerima berbagai bentuk laporan, mulai dari konsultasi hingga pengaduan resmi,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.
Laporan tersebut masuk melalui berbagai jalur pengaduan. Di antaranya, 7 laporan melalui kanal Kemnaker RI, 4 laporan ke Disnaker Provinsi, dan 1 laporan dari tingkat kabupaten/kota. Selain itu, terdapat laporan yang disampaikan secara langsung melalui posko pengaduan maupun pesan singkat WhatsApp.
Mayoritas laporan datang dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru, serta sejumlah daerah lain seperti Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai. Disnaker mengungkapkan bahwa terdapat tiga dugaan pelanggaran serius terkait tidak dipenuhinya hak pekerja sesuai perjanjian kerja.
“Kami telah mengidentifikasi adanya pelanggaran normatif, di mana hak pekerja tidak diberikan sesuai ketentuan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT,” jelas Boby.
Menurutnya, THR adalah hak mutlak pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi yang belum genap setahun, THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Petugas pengawas dan mediator kami siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami akan pastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.**