Scroll untuk baca artikel
LingkunganPekanbaruViral

Tumpukan Sampah di Pekanbaru, ASN dan THL Dipaksa Berubah Fungsi Jadi Pengawas TPS, DLHK Dinilai Gagal Total

Arya Dalimunte
12
×

Tumpukan Sampah di Pekanbaru, ASN dan THL Dipaksa Berubah Fungsi Jadi Pengawas TPS, DLHK Dinilai Gagal Total

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Krisis pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semakin parah setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota ini memutuskan kontrak kerja sama dengan PT. Ela Pratama Perkasa (EPP). Akibatnya, tumpukan sampah di berbagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terus menggunung tanpa adanya pengangkutan yang teratur menuju tempat pembuangan akhir.

Sebagai respons terhadap situasi yang semakin memprihatinkan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DLHK dikeluarkan Surat Pengawasan yang menginstruksikan seluruh perangkat untuk menciptakan jadwal pengawasan di beberapa titik TPS. Surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Nomor B.600.4/DLHK-UMUM/572/2025 tertanggal 07 Juni 2025, menegaskan bahwa petugas pengawas terdiri dari tiga orang ASN dan THL untuk melakukan pengawasan di TPS. Mereka akan bekerja dalam sistem piket shift setiap dua jam secara bergantian selama 24 jam, dimulai dari 08 Juni 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan DLHK Pekanbaru dalam menangani masalah sampah, yang kini menjadi sorotan utama publik. Sampah seharusnya bukan lagi menjadi permasalahan di kota ini.

“Walikota perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK Pekanbaru. Jika mereka tidak mampu menyelesaikan masalah yang sudah menjadi tanggung jawab mereka, maka segera perlu diambil tindakan tegas,” kritik Vicky Pernanda SH, seorang pengamat lingkungan, kepada media ini Senin (09/06/2025).

Lanjut Vicky, “Tindakan yang terkesan darurat ini justru menunjukkan betapa seriusnya bencana sampah di Pekanbaru, sementara DLHK terkesan hanya mengalihkan tupoksi ASN menjadi pengawas TPS alih-alih menemukan solusi konkret. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pengawasan formal yang tidak menyelesaikan inti permasalahan. Kota Pekanbaru tidak bisa lagi menunggu saatnya pemerintah bertindak tegas!,”tutupnya.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *