HL RIAU – Koordinator Pusat BEM se-Riau, Ahmad Deni Jailani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat yang berwenang.
Pernyataan ini disampaikan Deni pada Sabtu (14/6/2025), sekaligus menyayangkan adanya oknum mahasiswa yang mengklaim mewakili organisasi mahasiswa dalam aksi persetujuan relokasi dari kawasan TNTN.
“BEM se-Riau mendukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN, selama tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan dialogis terhadap masyarakat terdampak,” ujar Deni kepada media.
Menurutnya, TNTN adalah kawasan strategis yang harus dijaga demi keseimbangan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
“Penertiban, termasuk relokasi aktivitas ilegal di dalamnya, merupakan langkah penting untuk memulihkan fungsi hutan dan mencegah kerusakan yang lebih luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menilai tindakan segelintir mahasiswa yang menolak relokasi sebagai tindakan yang tidak mewakili suara kolektif mahasiswa se-Riau.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dalam penolakan relokasi. Mahasiswa seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan memperkeruh keadaan dengan klaim sepihak,” jelasnya.
Terlebih lagi, ia menyoroti adanya indikasi kepentingan tertentu yang melancarkan gerakan persetujuan tersebut.
“Kami memahami adanya dinamika sosial di lapangan. Namun, tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Deni lagi.
“Apalagi jika sikap tersebut ditunggangi oleh kepentingan yang bertentangan dengan semangat pelestarian hutan.”
Terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, BEM se-Riau menilai hal ini sebagai langkah nyata negara dalam menata ulang tata kelola hutan.
“Kebijakan ini sangat relevan untuk mencegah tumpang tindih lahan, menyelesaikan konflik agraria yang berlarut, dan mengurangi praktik perambahan hutan secara ilegal,” ungkap Deni.
Ia menambahkan bahwa penertiban kawasan hutan juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan maupun bagi pengelola resmi.
“Kami dari Korpus BEM se-Riau mendorong agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada lingkungan.”ucapnya.
Deni juga pentingnya pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat adat tidak dikorbankan, melainkan dilindungi hak-haknya,” harapnya.
Sebagai penutup, Deni menegaskan bahwa momentum ini adalah kesempatan emas untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan, khususnya di Provinsi Riau.
“BEM se-Riau siap mengawal kelestarian lingkungan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial,” tutup Ahmad Deni Jailani.
(**)
Post Views: 3