HL PEKANBARU – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/05/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Delta Tamtama ini menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan, antara lain Mario Adilah (Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru), Sukardi Yasin (Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru), Zikrullah, dan Ihwandri (Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru).
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, sebuah fakta baru terungkap. Dalam keterangan salah satu saksi yakni Ihwari yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru mengaku dalam kesaksiannya, bahwa pemotongan anggaran di Setda Kota Pekanbaru sudah ada dan dilakukan sejak Tahun 2020 di Zaman walikota Pekanbaru DR Firdaus dan Sekda saat itu, Muhammad Jamil, serta di periode Jabatan Pj Walikota Muflihun.
” Pemotongan itu sudah ada sejak tahun 2020,”terang Ihwandri.
Fakta ini menambah kompleksitas dalam penyidikan kasus ini, mengingat sebelumnya tidak ada pernyataan atau bukti yang menunjukkan adanya perintah pemotongan anggaran dari pihak-pihak terkait dalam pemerintahan yang masih aktif.
Saat hakim menanyakan lebih jauh apakah Risnandar Mahiwa atau Indra Pomi Nasution pernah memberi instruksi untuk melakukan pemotongan tersebut, Ihwandri dengan tegas menjawab bahwa tidak pernah ada perintah seperti itu dari keduanya.
” Tidak pernah ada perintah Pemotongan dari Bapak Risnandar dan Indra Pomi,”sebutnya.
Dipenghujung Sidang, Ketika Hakim menanyakan siapa Walikota pada Tahun atau periode 2020, Ihwandri menjawab Firdaus dan Sekda Muhammad Jamil.
“Walikotanya saat itu di Tahun 2020, Pak Firdaus dan Sekdanya Muhammad Jamil yang Mulia,” tutupnya.
Keterangan dari saksi ini membuka jalan bagi dugaan bahwa praktik pemotongan anggaran yang terjadi di Setda Kota Pekanbaru mungkin berawal sejak masa pemerintahan Walikota Firdaus, dan melibatkan pejabat-pejabat sebelumnya.
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik, terutama terkait dengan kemungkinan adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sidang ini masih berlanjut, dan banyak yang menantikan bukti dan keterangan lebih lanjut yang dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik pemotongan anggaran yang merugikan negara ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru kini berada di bawah sorotan tajam, menunggu perkembangan lebih lanjut dari jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih banyak fakta terkait skandal ini.
(**)