HL PEKANBARU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah (Pemko) Kota Pekanbaru yang menjerat tiga tersangka yaitu eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Beberapa pihak mulai dari swasta hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah diperiksa. Dalam kurun dua hari terakhir, penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial M dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru inisial Y.
“Hari ini (kemarin, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (19/2).
Tessa menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Saksi lain yang diperiksa adalah TS selaku tenaga honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Perkanbaru, Kasubag Keuangan BPKAD WF, Kabid Anggaran SY, Kabid Perbendaharaan inisial H, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru inisial I, dan Z selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Berikutnya, Kabag Perencanaan dan Keuangan berinsial SA, Pegawai Perkim Kota Pekanbaru berinisial RC, PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru inisial SEN, Kabag Organisasi inisial FA, pegawai honorer di Kantor Wali Kota Pekanbaru inisial MI, dan seorang teller berinisial NRP.
Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada 2 Desember 2024 lalu. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebelumnya penyidik memeriksa Kepala UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru WD, Plt Kepala Badan Kesbangpol Pemko Pekanbaru inisial HS, Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru inisial SAM, dan FI dari Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru inisial SA, Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru inisial IH dan MA selaku Inspektur Pembantu Investigasi.
Penyidik juga memeriksa Kabid DLHK Kota Pekanbaru WY, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru EUS, dan terakhir Bendahara Bakesbangpol berinisial PIT.
Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Pekanbaru ER, Bendahara Dinas Perhubungan EDR, Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru Bidang Perencanaan dan Kesra berinsial MT, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru inisial BD, dan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru H, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru TA, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Pemko Pekanbaru SFR, RB selaku Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR serta mantan sopir pribadi Novin Karmila inisial D.
Pejabat berikutnya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pekanbaru ZA, RW selaku Bendahara Satpol PP, MU sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP, serta IDT yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP.
Selain itu, ada TS selaku pegawai honorer Bagian Umum Pemko Pekanbaru, dan TARF selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
(**)