HL PEKANBARU – Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pada Selasa (17/6/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ini menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya merupakan ajudan terdakwa Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Sidang kali ini menyimak lebih dalam pola pemotongan anggaran melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan.
Salah satu saksi yang paling banyak disorot, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, membuat pengakuan yang membuat ruang sidang hening sejenak.
Ia mengaku pernah menerima titipan uang senilai Rp1,1 miliar dari Novin Karmila, mantan Kabag Umum Pemko.
“Rp1 miliar untuk Pak Risnandar, dan Rp100 juta untuk saya,” ujar Untung di hadapan majelis hakim.
Namun, cerita tak berhenti di situ. Untung juga membeberkan adanya “uang bulanan” yang rutin diterima, bahkan nominalnya bisa mencapai Rp90 juta, belum termasuk titipan lain seperti pakaian.
Bersama ajudan lain, Mochammad Rifaldy Mathar, ia mengaku kerap menerima amplop atau goodie bag berisi uang dari kepala dinas yang diduga untuk keperluan operasional sang pejabat kota.
“Uang itu sering disampaikan lewat saya dan aldi, katanya untuk keperluan operasional Pj Wali Kota. Kami juga dapat bagian, sekitar 5 sampai 6 juta rupiah,” ungkap Untung, yang juga mengakui dirinya sudah sangat dikenal oleh sejumlah kepala dinas.
Hal lain yang membuat publik terbelalak adalah pengakuan Untung soal permintaannya kepada Novin Karmila sebesar Rp1 miliar untuk membeli rumah pribadi.
Pengakuan tersebut bahkan membuat terdakwa Risnandar tampak hanya bisa geleng-geleng kepala sambil tersenyum saat mendengarnya di ruang sidang.
Saat eks PJ Walikota pekanbaru diberikan waktu sanggahan oleh majelis hakim, Risnandar menanyakan kembali kepada Nugroho Dwi terkait keterangannya yang dinilai janggal terkait operasional dan akomodasi PJ Walikota bisa sampai 600jt seperti yang ia sebut dalam BAP nya.
“Saya tanya kepada saudara saksi, Berapa kali saudara saksi pernah melakukan pembayaran dan akomodasi disaat kegiatan saya sehingga bisa menghabiskan dana sedemikian besar”. Tanya Risnandar.
Kemudian dijawab dengan berbelit-belit oleh saksi Nugroho Dwi sehingga kemudian Risnandar memohon izin kepada majelis hakim Dengan mengatakan bahwa saudara saksi berbohong.
Saksi Nugroho Dwi saat dikonfrontir lebih lanjut dengan saksi yang lain terungkap bahwa saksi Nugroho Dwi alias untung ternyata akan menggunakan dana tersebut untuk renovasi rumah pribadi dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Dari keterangan eks walikota Risnandar dan fakta persidangan terungkap bahwa Nugroho Dwi alias untuk melakukan tindakan tanpa perintah dari eks PJ Walikota Risnandar mahiwa.
(red)