Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Disinyalir Salahsatu Gudang Di Jalan Sudirman Dumai Diduga Menjadi Tempat Penyimpanan Sarang Rokok Ilegal

Arya Dalimunte
12
×

Disinyalir Salahsatu Gudang Di Jalan Sudirman Dumai Diduga Menjadi Tempat Penyimpanan Sarang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL DUMAI – Sebuah ruko yang terletak di Jalan Sudirman diduga menjadi tempat penyimpanan rokok Ilegal di Kota Dumai, keberadaan yang tidak jauh dari Polsek Dumai Kota.

Pada Sabtu 24 Mei 2025, terlihat 4 Mobil Cold Diesel yang mengangkut Rokok Ilegal ini diduga bebas masuk ke Dumai tanpa tersentuh pihak yang berwajib.

Info yang dirangkum, masuk dari pelabuhan terus melintasi Jalan protokol Sudirman menuju ruko tersebut. Ruko tersebut tempat masuk dan keluarnya mobil yang diduga membawa rokok Ilegal.

“Biasanya ada mobil Coldiesel yang masuk dari pintu samping ruko yang terbuat dari seng yang tinggi, hingga sulit untuk melihat aktivitas didalam gudang atau ruko,” ungkap salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya.

Dinilai lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan APH terkait mobil col diesel yang mengangkut rokok dengan leluasa berjalan di siang hari di jalan protokol melawati kantor Polsek Dumai Kota.

Seorang praktisi hukum Johanda Saputra angkat bicara terkait hal ini, menurutnya, ini mengacu pada Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara.

Pasal 56 Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari

“Kita menghimbau dan meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Jakarta, Bea dan Cukai Wilayah BC Riau Serta Kapolda Riau dan APH yang terkait untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok illegal jika terbukti,” ujar Johanda Saputra.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *