Scroll untuk baca artikel
DumaiPolitikRiau

MK Tolak Sengketa Paslon Nasdem, H Paisal – Sugiyarto Resmi Menangkan Pilkada Dumai

Arya Dalimunte
53
×

MK Tolak Sengketa Paslon Nasdem, H Paisal – Sugiyarto Resmi Menangkan Pilkada Dumai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL JAKARTA – Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK,” kata Nugroho, Selasa, 4 Februari 2025.

Sebelumnya, perkara serupa juga ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) dan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Dengan demikian, sengketa Pilkada di tiga daerah di Riau telah selesai di tingkat MK.

Sementara KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya mempersiapkan diri menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah-daerah yang mengalami sengketa selain Kuansing, Dumai, dan Pekanbaru adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Amar putusan MK menyebutkan majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto. MK pun menganggap permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. MK juga mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana. Antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *