HL PEKANBARU – Eskalasi politik menjelang pilkada damai 2024 yang akan tiba sesaat lagi dan sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan kepala Daerah secara serentak sudah mulai terasa dan dinamis.
Salah satunya adalah dengan beredarnya sepucuk surat yang ditujukan kepada PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang mengatasnamakan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) kota Pekanbaru yang meminta kepada orang nomor satu di Pekanbaru supaya mengevaluasi kinerja kepala LPTQ kota Pekanbaru.
Didalam surat tersebut terdapat beberapa permintaan dan masukan dari pengurus terkait kinerja kepala LPTQ yang dinilai tidak netral dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Berikut beberapa permintaan pengurus.
1. Pengurus LPTQ Kota Pekanbaru yang memimpin saat ini, secara nyata dan masif, menggiring para Qari dan juri MTQ untuk mendukung salah satu calon Walikota Pekanbaru yang akan ikut kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru.
2. Struktur pengurus yang ada saat ini, tidak profesional karena belum mengakomodir unsur keterwakilan dari instansi terkait seperti KEMENAG, para Qari dan Juri MTQ.
3. Struktur kepengurusan LPTQ kota Pekanbaru saat ini, jauh dari profesionalisme, sehingga keberadaannya kurang membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan bagibpara Qari dan Qariah Kota Pekanbaru.
Menanggapi hal diatas, Pemerhati Politik yang juga merupakan salah satu Jurnalis Senior, Yanto Budiman Situmeang saat dihubungi media ini sebenarnya enggan berkomentar. Namun setelah dikejar, tiktokers ini akhirnya luluh juga.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau ini mengatakan jika memang benar ada surat dimaksud yang isinya berbau politik dugaan aktivitas kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua LPTQ Kota Pekanbaru yang juga merupakan Pimpinan di OPD Dinas Sosial Kota Pekanbaru tidak boleh terjadi. Sebab sebagai pejabat Publik baik pejabat struktural maupun fungsional tidak diperbolehkan oleh undang-undang ikut “cawe cawe” politik mendukung atau mengarahkan para bawahan ataupun para qori dan Qoriah kepada salah satu calon kandidat walikota Pekanbaru yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun ini.
“Jika memang benar ada isu keterlibatan seorang pejabat yang melakukan dugaan kampanye dibalik layar dalam mendukung salah satu balon walikota Pekanbaru, patut dipertanyakan. Sebab regulasi yang mengatur Pilkada jelas jelas melarang pejabat ikut intervensi politik. Ini bukan saya yang bilang tapi undang undang,” terang Yanto.
“Karena itu, jika memang ada surat dimaksud dalam bentuk surat kaleng, sambung Yanto sebaiknya pak Pj Walikota merespon sebelum menjadi bola liar politik yang berpotensi merusak demokrasi kita. Dan jika terbukti, diminta kepada pak Pj Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi pejabat bersangkutan “, tukas Yanto.
“Apabila memang ada aktivitas politik praktis yang diduga dilakukan oleh Oknum ASN berkedok Lembaga, Pj Walikota Pekanbaru harus mengambil tindakan dengan melakukan Evaluasi terhadap ASN yang diduga melakukan Aktivitas Kampanye di didalam lembaga LPTQ itu, karena sudah menyalahi aturan ASN yang seharusnya tidak ikut serta dalam melakukan Kampanye dan memihak kesalah satu peserta Bakal Calon Walikota yang ikut berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang,”papar Pemerhati Politik, Yanto Situmeang.
Lebih lanjut, Jurnalis Senior ini juga menambahkan seandainya memang benar adanya dugaan Politik Praktis yang diduga dilakukan oleh ASN di Lingkup Pemko Pekanbaru melalui Lembaga LPTQ Kota Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru harus tegas memberikan sanksi dan juga harus mengevaluasi Oknum tersebut.
(Ar)