HL PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel bangunan tempat penitipan anak Early Steps Daycare di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (15/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru dengan menempelkan stiker segel di rumah yang dijadikan tempat penitipan anak tersebut.
Penyegelan juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPAI) Riau, perwakilan dari Kecamatan Bukit Raya, Lurah Air Dingin, serta Ketua RT 03 Air Dingin.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan Pekanbaru dan terbukti daycare tersebut melakukan pelanggaran. Hal itu menjadi dasar pihaknya melakukan penyegelan.
”Kami perintahkan anggota untuk langsung ke lapangan. Kami memastikan kegiatan penitipan anak di sana tidak berjalan lagi,” ujarnya, kemarin.
Zulfahmi Adrian menambahkan, pemilik rumah atau bangunan memastikan tempat itu akan dijadikan tempat tinggal olehnya.
”Kami sampaikan kepada pemilik rumah untuk tidak melakukan usaha-usaha atau penitipan anak sebelum persoalan ini selesai dituntaskan,” sambungnya.
Zulfahmi Adrian mengimbau kepada pemilik tempat penitipan anak di Kota Pekanbaru agar mempunyai kompetensi dan perizinan. ”Untuk itu kepada pemilik penitipan anak atau PAUD di Kota Pekanbaru kami imbau harus mempunyai kompetensi atau perizinan. Jika tidak punya, kami minta dengan kesadaran diri sendiri untuk menutup tempatnya atau silakan urus perizinan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal memastikan daycare tersebut tak mempunyai izin resmi. Khusus untuk kasus Early Steps Daycare, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap izin tempat penitipan anak tersebut.
”Kami sudah turun dan sudah kami cek di dalam daftar kami. Memang daycare ini kami pastikan tidak memiliki izin dari Kemendikbud,” ujarnya, Senin (12/8).
Early Steps Daycare menjadi sorotan karena kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat tersebut. Kasus ini terungkap ketika salah seorang pengasuh di daycare itu, mengirimkan video dugaan penganiayaan ke ibunya, Aya Sofia (41).
Dua hari kemudian, pada 31 Mei 2024, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Awalnya, WF yang ditetapkan tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi tambahan pada Jumat (9/8), DM menyusul jadi tersangka.
Adapun dugaan penganiayaan itu, diantara korban diikat dengan lakban di kursi bayi. Mulut bayi juga ikut dilakban oleh tersangka dengan dalih merepotkan.
Iptu Mimi menjelaskan, sejauh ini keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(**)