HL DUMAI – Kembali lagi Imigrasi Muara Enim memulangkan 3 WN Cina yang tidak menaati peraturan perundang-undangan, yang melanggar Pasal 123 huruf b UU No. 6/2011 Keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dari wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (2) huruf f UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Apabila warga negara asing yang berada pada wilayah kerja muara enim tidak sesuai dengan ketentuan akan kami pulangkan ini fokus utama kami, silahkan mengikuti semua aturan dengan baik dan benar, jika tidak sanggup mentaatinya saya sarankan jangan berada pada wilayah muara enim,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P.
“Responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing itu tujuan kami, pegawasan kami tingkatkan lagi dilapangan, Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti, jelas dan sesuai SOP” jelas Frizky.
“Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas, tidak ada toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku” lanjut Frizky.
“Kalau mau nyaman, silahkan mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
(**)